Rabu, 12 Oktober 2016

Biaya Rp 75 ribu dan Surat Kesehatan

Selesai sudah perpanjangan SIM C.
Sebenarnya khusus artikel ini tidak terinspirasi dari tingkah si kecil, tetapi terinspirasi dari tingkah saya sendiri ^_^ saat mengurus perpanjangan SIM C saya yang akan habis masa berlakunya.

Langsung saja. Pertama, pastikan SIM belum mati. Terlambat satu hari saja, perpanjangan SIM tidak diterima. Jika SIM sampai mati maka diperlakukan sama dengan mereka yang belum pernah memiliki SIM dan harus lolos uji teori dan praktik, dengan kata lain mengurus SIM baru.

Lokasi yang saya pilih untuk mengurus perpanjangan SIM kebetulan di Polres Sidoarjo, di Jl. Kombes Pol. Moh. Duryat No. 45 Sidoarjo buka untuk pelayanan perpanjangan SIM mulai pukul 08.00-12.00 WIB, di hari Senin-Sabtu. Saya mulai masuk lokasi jam 10.30, selesai jam 11.30, di hari Rabu. Jadi waktu untuk mengurus sekitar satu jam. Jadi usahakan tiba di lokasi pukul 08.00 atau paling lambat pukul 11.00. Ini karena bank tempat pembayaran yang ada di dalam area Polres Sidoarjo tutup pukul 12.00 WIB, tapi kalau Sabtu ... saya kurang tahu apakah banknya buka.

Hindari calo. Prosesnya gampang kok. Ikuti saja prosedurnya, tanya petugas/polisi yang ada di tempat. InsyaAllaah para petugas/polisinya lumayan ramah dan pasti memberitahu langkah-langkah berikutnya.

Kedua, beginilah langkah-langkah yang saya alami saat mengurus SIM (bulan Oktober 2016)
  1. Fotocopy KTP dan SIM, masing-masing dua kali (di tempat fotocopy dekat perempatan Polres Sidoarjo).
  2. Beli map kepolisian di tempat fotocopy itu. Total biaya fotocopy dan beli map Rp5.000.
  3. Di sebelah tempat fotocopy ada dokter yang khusus untuk memberi surat kesehatan. Daftar 30.000 dan mendapat kartu Asuransi Kecelakaan diri Pengemudi (AKDP), serta membayar untuk mendapat surat kesehatan Rp30.000.
  4. Kemudian parkir sepeda motor di dalam area Polres Sidoarjo. Dapat nomor parkir. Bayar pas pulang Rp2.000.
  5. Menuju ke gudang arsip untuk dapat stempel.
  6. Lalu ke loket 1 yang ada di ruangan pintu kaca (meminjam istilah bapak-bapak polisi di sana) sambil menunjukkan map tadi dan mendapat formulir untuk diisi.
  7. Setelah formulir diisi lalu menuju ke loket bank yang ada di dalam area Polres. Bayar Rp75.000 di bank tersebut.
  8. Lalu menuju kembali ke ruangan pintu kaca tadi menyerahkan map dan bukti pembayaran, dan lain-lain yang ada di map ke bagian pendaftaran. Kemudian tunggu nama Anda dipanggil petugas.
  9. Setelah dipanggil dan mendapat map tadi kembali lalu menuju ke loket 7 (ruang foto SIM). Tunggu dipanggil sesuai nomor urut yang ditulis pada map oleh petugas bagian pendaftaran tadi.
  10. Saat foto, pastikan rambut sudah disisir rapi karena polisinya bukan fotografer. Meski penampilan Anda buruk, beliau-beliaunya tidak akan komentar dan langsung "jepret!" ^_^. Anda juga akan diminta cap jempol dan tanda tangan. Saat petugasnya mengetik data pribadi Anda perhatikan di layar monitor dan cek kebenaran data pribadi yang diinputkan. Kemudian tunggu SIM dicetak.
  11. SIM pun jadi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar